BAB I DASAR
Pasal 1
Dalam rangka menegakkan ketertiban dan kedisiplinan siswa di MTsN 5 Kampar maka dipandang perlu untuk membuat Tata Tertib Siswa MTsN 5 Kampar yang berlandaskan kepada:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan
BAB II KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Dalam Tata Tetib ini yang dimaksud dengan:
1. TATA TERTIB SISWA adalah segala peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan kewajiban, larangan, dan sanksi.
2. Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan MTsN 5 Kampar.
BAB III TUJUAN
Pasal 3
Tata Tetib ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan sikap mental yang disiplin, bertaqwa kepada Allah SWT, mempertinggi budi pekerti dan memupuk sikap cinta bangsa dan Negara.
BAB IV KEWAJIBAN
Pasal 4
Kewajiban Umum
Setiap siswa wajib berpedoman kepada syariah Islam, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, dan UUD 1945 serta menjunjung tinggi nama baik MTsN 5 Kampar.
Pasal 5
Sopan Santun dan Budi Pekerti
Siswa wajib:
a. Menghormati Kepala Madrasah, Guru, tenaga Kependidikan, dan warga Madrasah lainnya, sopan dalam ucapan, ramah dalam bersikap, dan santun dalam perbuatan, baik selama berada di dalam kelas maupun di luar kelas (lingkungan madrasah).
b. Menghormati pejabat pemerintah atau para tamu yang berkunjung ke MTsN 5 Kampar.
c. Saling menghormati sesama siswa, memiliki sikap toleransi, simpati, dan tenggang rasa.
d. Bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan norma-norma Islam dan Falsafah Negara Pancasila.
e. Selalu memberi salam kepada guru dalam memulai dan mengakhiri proses pembelajaran.
Pasal 6
Upacara Bendera
Siswa wajib:
a. Mengikuti upacara bendera, baik rutin maupun upacara peringatan hari besar Nasional.
b. Bersedia dan mempersiapkan diri dengan sungguh-sungguh jika di tunjuk menjadi petugas upacara.
c. Berpakaian lengkap pada saat mengikuti upacara.
d. Mengikuti upacara bendera dengan disiplin dan sungguh-sungguh.
Pasal 7
Kegiatan Belajar
Siswa wajib:
a. Datang tepat waktu atau datang sebelum waktu pelajaran dimulai.
b. Mengikuti kegiatan belajar dari jam pertama sampai dengan jam terakhir.
c. Mengerjakan tugas-tugas belajar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
d. Mengikuti evaluasi belajar yang dilaksanakan guru.
e. Mengirim surat atau memberitahu wali kelas jika berhalangan hadir mengikuti pelajaran dengan diketahui orang tua/wali.
Pasal 8
Pakaian Siswa
Siswa wajib:
a. Setiap hari efektif belajar memakai pakaian lengkap dengan atribut.
b. Menggunakan ikat pinggang berwarna hitam, sepatu hitam, kaos kaki putih (senin, selasa rabu dan jumat ) kaos kaki hitam ( Kamis )
c. Menggunakan pakaian olahraga pada saat berolahraga sesuai ketentuan yang berlaku di Madrasah.
Pasal 9
Sarana Pendidikan
Siswa wajib:
a. Menggunakan sarana yang ada di Madrasah dengan baik demi keperluan peningkatan kualitas diri.
b. Mengganti barang yang rusak atau hilang dengan barang sejenis atau dengan uang setara harga barang jika kerusakan atau kelhilangan terjadi karena kecerobohan, kesengajaan atau akibat emosional.
c. Memelihara dan merawat buku yang dipinjam dari perpustakaan Madrasah.
d. Menanggung beban bersama jika kerusakan sarana dilakukan oleh beberapa orang siswa.
Pasal 10
Kebersihan dan Keindahan
Siswa wajib:
a. Memelihara kebersihan fisik dan kerapian penampilan diri.
b. Berperan aktif dan ikut serta dalam menjaga kebersihan dan keindahan Madrasah serta lingkungan sekitarnya.
Pasal 11
Buku Laporan Pendidikan
Siwa wajib:
a. Memelihara keutuhan data rapor sehingga terjaga keasliannya.
b. Memperlihatkan buku laporan pendidikan kepada orang tua/wali setiap selesai penerimaan rapor dan ditandatangan oleh orang tua/wali.
Pasal 12
Kegiatan Extrakurikuler
Siswa wajib:
a. Memilih minimal satu jenis kegiatan extrakurikuler sesuai dengan kemampuan bakat dan minat.
b. Mengembangkan kemampuan, bakat, dan minat serta keterampilan demi menunjang dan meningkatkan prestasi.
c. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dengan disiplin dan sungguh-sungguh.
Pasal 13
Keuangan
Siswa wajib menyampaikan dana titipan orang tua untuk membayar iuran-iuran atau keperluan lain yang telah disepakati atau ditetapkan.
BAB V LARANGAN
Pasal 14
Larangan Umum
Siswa dilarang:
a. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan syariah Islam.
b. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Melakukan tindakan yang merendahkan nama baik diri dan Madrasah.
Pasal 15
Sopan Santun Kepada Guru dan Pegawai
Siswa dilarang:
a. Dengan kata-kata, tulisan atau sikap, merendahkan, menghina, mengancam, atau melakukan tindakan yang tidak terpuji terhadap guru, baik berada di dalam kelas maupun di luar kelas.
b. Menyampaikan sesuatu ke pihak lain tentang guru sehingga orang lain melakukan tindakan yang merendahkan guru.
c. Menghasut, mengadu domba, dan memfitnah guru.
Pasal 16
Kegiatan Belajar
Siswa dilarang:
a. Masuk kelas tanpa izin petugas piket jika terlambat lebih dari 9 menit.
b. Berbicara yang tidak sopan atau bukan pada tempatnya saat belajar yang menggangu ketertiban kelas.
c. Menyontek atau meniru pada penyelenggaraan ulangan.
d. Memakai jaket, topi, sweater atau jas saat belajar.
e. Memakai handpone pada waktu belajar.
Pasal 17
Ketertiban dan Keamanan
Siswa dilarang:
a. Keluar pekarangan Madrasah tanpa izin petugas piket atau security.
b. Duduk-duduk di Kantor, ruang majelis guru, ruang Tata Usaha, kecuali mendapat izin dari guru atau Kepala Madrasah karena ada keperluan.
c. Duduk-duduk di atas kendaraan yang di parkir.
d. Membaca, membawa buku-buku novel, majalah, gambar-gambar porno, atau media lain yang bertentangan dengan norma-norma agama.
e. Memberi perlindungan kepada siswa lain dalam melakukan kesalahan.
f. Berbohong kepada guru maupun pegawai MTsN 5 Kampar.
g. Membuat tulisan yang dipublikasikan di media massa atau jejaringan sosial yang merusak nama baik Madrasah, diri pribadi, guru dan pegawai MTsN 5 Kampar.
Pasal 18
Pakaian
Siswa dilarang:
a. Memakai pakaian yang bukan seragam pada hari-hari kegiatan belajar dilaksanakan.
b. Memakai sandal atau sepatu sandal selama kegiatan belajar dilaksanakan kecuali ada alasan khusus dan mendapat izin wali kelas/petugas piket.
c. Mengeluarkan baju (bagi putra), mencoret-coret, membolongi pakaian dengan sengaja atau merubah model pakaian.
Pasal 19
Sarana Madrasah
Siswa dilarang:
a. Menggunakan sarana Madrasah untuk kepentingan di luar pendidikan.
b. Mempergunakan sarana Madrasah tanpa izin kepala Madrasah.
c. Dengan sengaja mencoret-coret, mengotori, dan merusak sarana sekolah.
d. Membawa alat-alat, senjata tajam, ataupun barang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar.
Pasal 20
Kesehatan
Siswa dilarang:
a. Merokok.
b. Membeli, memperdagangkan, menerima, memberi dan meminum-minuman keras.
c. Membeli, memperdagangkan, menerima, memberi, dan menggunakan narkoba dan sejenisnya.
Pasal 21
Penampilan Diri
Siswa dilarang:
PUTRA
a. Memakai perhiasan (kalung, gelang, anting-anting, cicin)
b. Berambut gondrong, gunting berbelang, memiliki jambang, dan jabrik, atau mengecat dengan warna lain.
c. Bertato.
d. Memelihara kuku panjang.
e. Mencat kuku
PUTRI
a. Memakai make-up berlebihan
b. Memakai perhiasan, kecuali anting dan jam tangan.
c. Bertato.
d. Memelihara kuku panjang
Pasal 22
Tindakan Kejahatan
Siswa dilarang:
a. Mencuri atau mengambil tanpa izin barang milik Madrasah atau milik orang lain.
b. Menyaksikan, mendukung, atau melibatkan diri dalam kegiatan permainan yang mengundang unsur judi dilingkungan Madrasah atau di luar lingkungan Madrasah.
Pasal 23
Penghinaan, Penganiayaan dan Perkelahian
Siswa dilarang:
a. Melakukan tindakan penghinaan, baik perbuatan, tulisan, atau kata-kata sehingga dapat merendahkan martabat sesama siswa.
b. Melakukan tindakan penganiayaan atau pemerasan terhadap sesama siswa.
c. Melakukan perkelahian baik massal maupun sendiri-sendiri, di dalam madrasah ataupun di luar madrasah.
d. Melibatkan atau meminta bantuan pihak luar madrasah dan orang tua dalam menyelesaikan perselisihan antar sesama siswa.
BAB VI PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 24
Tingkat Pelanggaran Disiplin
Tingkat Pelanggaran Disiplin terdiri dari:
a. Pelanggaran Ringan
b. Pelanggaran Sedang
c. Pelanggaran Berat
Pasal 25
Hukuman Pelanggaran Disiplin
Hukuman pelanggaran disiplin diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yaitu:
a. Hukuman pelanggaran disiplin ringan antara lain:
- Nasehat
- Teguran dan peringatan lisan
- Perintah menyelesaikan tugas yang bersifat edukatif
- Hukuman lain yang mendidik
b. Hukuman pelanggaran disiplin sedang antara lain:
- Perintah membuat pernyataan tertulis atau perjanjian tidak akan mengulangi tindakan pelanggaran
- Memperbaiki atau mengganti barang-barang yang rusak
c. Hukuman pelanggaran disiplin berat antara lain:
- Mengistirahatkan belajar selama 3 hari
- Menyerahkan penetapan hukuman kepada pihak berwajib
- Diberhentikan sebagai siswa MTsN 5 Kampar
Pasal 26
Pemberian Hukuman
Yang berwenang memberi hukuman adalah:
a. Kepala Madrasah berwenang dan bertanggungjawab atas seluruh pemberian hukuman disiplin sekolah terhadap siswa.
b. Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Wali Kelas, dan Guru BK/BP berwenang memberi hukuman disiplin sedang atau ringan terhadap siswa.
c. Guru atau petugas piket berwenang memberikan hukuman disiplin ringan terhadap siswa.